Rutan kelas IIB Wates. (foto: doc/iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id - Pengasuh pondok pesantren di Sentolo, Kulonprogo berinisial S ditahan di Rutan Kelas IIB Wates, Kulonprogo. Oknum kyai ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwatinya. 

“Benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka dengan inisial MS  atau (S),” kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto, Senin (14/2/2022). 

Oknum kyai ini ditahan untuk jangka waktu 14 hari mulai hari ini atau sampai dengan 5 Maret 2022. Sebelum masuk di ruang tahanan, terdakwa menjalani tes antigen dan hasilnya negatif. Meski begitu terdakwa tetap akan menjalani masa isolasi untuk memastikan kondisinya benar-benar sehat. 

“Tadi diantar oleh keluarganya dan didampingi penasihat hukumnya,” kata Deny. 

Oknum kyai ini akan didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka ini diserahkan dari penyidik Polres Kulonprogo diserahkan ke Kejari Wates, Senin (14/2/2022). Penyidik juga menyerahkan barang bukti handphone milik korban dan tersangka, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada waktu peristiwa pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta yang telah mondok kurang lebih satu tahun. Kejadian pencabulan ini terjadi pada bulan April 2021 tersangka dan korban melakukan perjalanan dari Yogyakarta, dan di dalam mobil itulah tersangka melakukan pencabulan. 

Kasus terulang pada Mei 2021, tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberikan korban sejumlah uang yang bertujuan agar tutup mulut.

“Penuntut melakukan penahanan terhadap tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates,” kata Kajari Kristanti Yuni Purnawanti dalam siaran persnya.

Sementara penasihat hukum korban mengaku tidak bisa mengakses informasi mengenai kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan kinerja polisi yang terkesan tertutup. 

“Ini kok silent, polisi harus jelaskan ini,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network