GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam prostitusi online. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kedua remaja yang inisialnya masih dirahasiakan.
“Ada dua remaja yang siang tadi kami tangkap,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali, Kamis (4/3/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polres Gunungkidul. Saat ini, petugas sedang intensif melakukan operasi terhadap akun-akun yang ada di media sosial, khususnya di wilayah Gunungkidul.
Dari penyelidikan ini, petugas menemukan akun dengan nama Qoirul Fajri yang mengiklankan jasa prostitusi online. Temuan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan adanya dugaan praktik prostitusi online yang mengarah kepada dua orang remaja.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap sepasang remaja laki-laki dan perempuan di Kepek, Wonosari. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Kami belum bisa sampaikan lebih detail karena masih kami kembangkan. Keduanya bisa melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait