JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka buntut cuitannya di Twitter. Penyidik langsung menahan Ferdinand Senin (10/1/2022) malam.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Ahmad Ramadhan menjelaskan jika Ferdinand secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujarnya.
Sedikitnya terdapat dua alasan baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama yaitu yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas lima tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait