Gubernur DIR Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X. (Foto: Dok.iNews.id)

BANTUL, iNews.id – Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X, belum bisa memastikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua Parampara Praja setelah dilantik menjadi Menko Polhukam.

Sultan mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Mahfud MD terkait posisi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu apakah harus melepas jabatannya sebagai Ketua Parampara Praja atau bisa rangkap jabatan. “Saya sampaikan selamat (atas pelantikan Mahfud),” kata Sultan, Kamis (24/10/2019).

Sultan mengaku baru bisa memastikan posisi tersebut setelah bertemu dengan Mahfud MD apakah tetap menjabat sebagai Ketua Parampara Praja atau mengundurkan diri. “Saya nggak tahu (bisa rangkap atau tidak), nanti kita bertemu yang bersangkutan dulu," ucap Sultan.

Mahfud dilantik sebagai Ketua Parampara Praja untuk peridoe 2016-2021. Lembaga ini bukan lembaga struktural di pemerintah daerah (Pemda) DIY. Namun lembaga non-pemerintahan seperti lembaga pertimbangan kepada gubernur dan wakil gubernur.

Parampara Praja merupakan lembaga baru dan satu-satunya di Indonesia sebagai salah satu lembaga yang menunjukkan keistimewaan DIY. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan pemikiran inovatif dan inspiratif melihat perkembangan di Yogyakarta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network