SLEMAN, iNews.id- Salah satu orang tua siswa di SD Purwomartani Kapanewon Kalasan Sleman berinisial D mengaku mendapat intimidasi dari pihak sekolah dan komite sekolah. Ini terjadi usai dirinya mempertanyakan proposal pembangunan senilai Rp 300 juta di WA Group sekolah.
Pihak sekolah menganggap D telah melakukan pencemaran nama baik sehingga dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Hal ini membuat dia tertekan.
Namun persoalan tersebut telah selesai usai Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman melakukan mediasi mempertemukan pihak SD Negeri Purwomartani dengan wali siswa berinisial D tersebut. Mediasi ini juga disaksikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY).
Dalam mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kepala Disdik Sleman itu, pihak sekolah mengakui kesalahan mereka. Dan mereka menjamin tidak akan ada intimidasi terhadap D.
Pj Kepala SD N Purwomartani, Lasini meminta semua pihak menyimak apa yang dijabarkan di dalam proposal. Program yang ada dalam proposal merupakan program usulan dari komite sekolah. Pihaknya menyetujui sikap baik Komite karena demi kemajuan sekolah
"Saya kepala sekolah di SD N Purwomartani sejak 1 Juni 2022 dan itu program komite," ujar dia.
Lasini menambahkan, D bisa mengantar sekolah putra-putrinya dengan aman. Saat Kepala Disdik Sleman telah menjamin tak ada intimidasi maupun perbedaan perlakuan bagi D, sekolah juga akan menjamin hal yang sama.
Dia berjanji perlakuan terhadap anak D akan sama dengan siswa yang lain. Pihaknya mengakui kesalahan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Kalau kami dianggap telah melakukan kesalahan, oke kami bisa terima. Kami mohon maaf dan ke depan InsyaAllah kami tidak akan mengulangi," kata dia.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Yuliani menyatakan, pertemuan pagi itu hanya sebagai langkah klarifikasi dari dua belah pihak. Pihaknya selaku pendamping wali murid yang jadi korban intimidasi belum mau menandatangani kesepakatan. "Saya belum tanda tangani karena saya masih punya dua tuntutan,"kata dia.
Dia menuntut agar ada pergantian PJ Kepala Sekolah agar sekolah lebih kondusif. Kemudian ia juga meminta agar ada pergantian komite sekolah. Pasalnya komite sekolah sudah menjabat 15 tahun dan sudah tidak memiliki lagi anak yang bersekolah di SD tersebut. "Berdasarkan undang-undangnya, hanya bisa tiga tahun," ujarnya.
Yuli juga meminta kepada Kadisdik Sleman untuk menjaga putra-putri D, jangan sampai mereka mendapatkan intimidasi di sekolah. Yuli juga meminta doa kepada seluruh pihak agar ia bisa mendampingi psikis D, sehingga kondisi D bisa seperti sedia kala. "Psikis ini memang butuh waktu, Bu Dsampai dingin, ketakutan," ucapnya.
Kepala Disdik Sleman Ery Widaryana mengungkap, dari mediasi dan momen klarifikasi yang dilakukan hari ini, sekolah sudah mengakui kesalahan dan akan memperbaiki. Sehingga kasus ini sudah tidak perlu lagi diperpanjang.
Soal usulan mengganti Pj Kepala SD N Purwomartani, Ery menilai tanpa ada tuntutan digantipun, pihaknya dipastikan akan mengganti Lasini sebagai kepala sekolah tersebut.
"Kalau komite memang tidak memenuhi syarat, ya kami mohon diganti. Tapi kewenangan mengganti komite itu ada di pihak sekolah," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait