YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan penataan sejumlah pasar tradisional, khususnya dalam penanganan luberan pedagang. Nantinya pedagang di luar akan ditarik ke dalam pasar jika kapasitasnya memungkinkan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan, selama pemberlakuan PPKM kondisi pasar tradisional dibatasi. Mereka juga menerapkan larangan berjualan bagi pedagang yang ada di luar pasar untuk mencegah timbulnya kerumunan.
Setidaknya ada lima pasar yang memiliki kepadatan cukup tinggi sehingga menimbulkan luberan pedagang. Seperti di Pasar Kranggan, Sentul, Kotagede, dan Pasar Demangan.
“Larangan ini mendapat apresiasi dari kepala daerah. Nantinya akan ada evaluasi bersama dengan kecamatan dan Satpol PP,” katanya.
Yunianto mengatakan, kewenangan dalam mengatur pedagang di luar pasar ini bukan dibawah kendalinya. Mereka termasuk pedagang kaki lima (PKL). Namun dinas siap mendukung mereka agar tidak menimbulkan luberan dan mewujudkan ketertiban pasar.
“Kami siap mendukung dan memasukkan pedagang luberan ke dalam area pasar kalau masih memungkinkan,” katanya.
Dinas juga akan melakukan pendataan terhadap pedagang ini, karena di antara mereka memiliki kios ataupun los. Mereka tidak memanfaatkan dan berjualan di luar pasar dengan alasan lebih strategis dan ramai.
“Penataan akan kami lakukan secara humanis, apa yang menjadi keinginan mereka juga akan kami dengar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait