Layanan di Disdukcapil Kota Yogyakarta. (Foto : antara)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menjamin kesetaraan hak-hak kependudukan bagi kaum transgender. Mereka tetap berhak untuk mendapatkan KTP elektronik, akta kelahiran maupun kartu keluarga.  

“Kami akan layani dengan perlakuan yang sama bagi mereka yang bersedia menerima kodratnya sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, Minggu (16/5/2021). 

Saat ini banyak kaum transgender yang belum memiliki dokumen kependudukan. Mereka ingin agar jenis kelaminya transgender diakui. Padahal sesuai hukum hal itu tidak bisa dilakukan. 

“Salah satu kendalanya, keberadaan mereka ingin diakui keberadaanya secara legal. Secara hukum itu tidak bisa,”  katanya. 

Sampai saat ini, jenis kemalin yang diakui dan tertuang dalam dokumen kependudukan hanya laki-laki dan perempuan. Sedangkan transgender tidaklah ada.  

”Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya,” katanya.

Kepemilikian dokumen kependudukan, lanjut Bram, sangat penting dan menjadi hak bagi seluruh warga negara karena dengan dokumen tersebut maka warga bisa mengakses berbagai layanan dari pemerintah.

“Oleh karenanya, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan akses pengurusan dokumen kependudukan bagi kaum transgender yaitu melalui pendataan penduduk rentan,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network