Petugas kepolisian mengatur lalu lintas di salah satu ruas jalan Kota Yogyakarta. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah DIY, akan menggelar razia taksi online. Razia ini dilakukan setelah keluarnya Permenhub 108 /2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tanpa Trayek.

Agar bisa melayani perlu ada beberapa subtansi yang harus dipenuhi penyelenggara taksi online. Seperti tarif, kuota, wilayah operasi dan jumlah armada minimal hingga bukti kepemilikan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan dalam razia ini, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dengan tetap mendasarkan pada ketentuan yang ada. Hingga kini jumlah taksi online terus bertambah, seiring mudahnya aplikasi yang ada. Selain itu pelayanan juga lebih baik dibanding taksi konvensional.

Video Editor: Kuntadi


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network