YOGYAKARTA, iNews.id - Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyayangkan tindakan intimidatif terhadap panitia diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) FH UGM. Tindakan itu dinilai melukai kebebasan akademik.
"Mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah," kata Dekan FH UGM, Sigit Riyanto melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (30/5/2020).
Sigit mengatakan, tindakan intimidasi itu sebagai wujud nyata ancaman bagi kebebasan berpendapat di lingkungan akademik.
Menurutnya, segenap civitas akademika FH UGM juga mengecam segala berita bernada provokatif dan tidak berdasar yang ditujukan kepada penyelenggara diskusi tersebut.
"Hal ini mengarah kepada perbuatan pidana penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik," ujar guru besar Hukum Internasional ini.
'
Sigit menyatakan, civitas akademik FH UGM turut berempati terhadap panitia dan keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi.
"Ancaman teror tidak seharusnya terjadi. Terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua," ujarnya.
Diskusi yang menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Ni’matul Huda dan moderator Mahasiswa FH UGM, M Anugerah Perdana ini rencananya akan digelar secara online via aplikasi Zoom, Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
Menghindari polemik yang berkepanjangan, CLS FH UGM pun menganti tema diskusi menjadi "Meluruskan Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan."
Namun, setelah panitia dan pembicara mendapat ancaman dari pihak yang belum diketahui, diskusi pun akhirnya dibatalkan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait