Kejati DIY bersama Kejari Sidoarjo menangkap buronan kasus korupsi PLN Sidoarjo di Bantul. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil menangkap  Budiman, buronan kasus korupsi pengadaan tanah pada PLN Cabang Sidoarjo padad 2007. Terpidana ditangkap di rumahnya dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. 

"Pagi tadi, Tim Tabur Kejati DIY bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangkap buronan atas nama terpidana Budiman di rumahnya di Banguntapan Bantul," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi dalam siaran persnya, Senin (20/12/2021).

Terpidana ditangkap terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2007 pada PT PLN (Persero) Cabang Sidoarjo Jawa Timur. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 2,654 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No 155K/Pid/Sus/2012.

Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejati DIY untuk pemeriksaan secara fisik dan administrasi. Selanjutnya dieksekusi di Lapas Wirogunan, Yogyakarta oleh jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun penjara.   

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, lebih baik menyerahkan diri,"kata Sarwo Edi.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network