SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng memburu pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Yogyakarta. Polisi saat ini telah menetapkan satu orang AK (26) sebagai tersangka yang berstatus sebagai debt collector.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni yakni penagih (debt collector) pinjol karena ada unsur pemerasan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10/2021).
Polisi juga masih memburu pemodal yang merupakan warna negara asing (WNA). Sedangkan karyawan yang lain dari dirut AM, HRD-nya Li, dan beberapa karyawan lain masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno.
"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.
Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.
Dari penggerebakan di kantor yang ada di Yogyakarta, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 300 komputer. Sedangkan kantor ruko juga sudah disegel.
"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait