Kuota haji untuk DIY ditetapkan sebanyak 3.147 orang untuk keberangkatan tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kuota haji untuk Provinsi DIY ini ditetapkan sebanyak 3.147 orang untuk keberangkatan tahun 2023. Jumlah ini terdiri dari  atas jemaah haji reguler sebanyak 2.957 orang, untuk prioritas lanjut usia sebanyak 157 orang.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY Aidi Johansyah mengatakan jumlah ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

"Sudah ditetapkan jumlahnya untuk DIY itu (3.147 orang) sesuai KMA yang kami terima kemarin. Sebanyak 3.147 orang tersebut terdiri atas jamaah haji reguler sebanyak 2.957 orang, untuk prioritas lanjut usia sebanyak 157 orang," katanya saat dihubungi Jumat (14/2/2023).

Kemudian untuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 11 orang dan untuk petugas haji daerah sebanyak 27 orang.

Aidi menyebut setelah ditetapkan kuota, Kanwil Kemenag DIY bersama kabupaten/kota akan melakukan penyisiran nama-nama jamaah calon haji yang masuk daftar pemberangkatan tahun ini sesuai nomor porsinya.

"Nanti kabupaten/kota akan melihat yang masuk kuota itu siapa saja namanya. Nama itu disisir sesuai nomor porsi," ujarnya.

"Dari 2.957 jamaah haji reguler tersebut, jika diperinci lagi terdiri atas calon haji lunas tunda 2020 sebanyak 1.351 orang, lunas tunda 2022 sebanyak 190 orang, dan sisanya adalah calon haji tahun 2023," ujarnya.

Untuk yang lunas tunda 2020 dan 2022 namanya sudah ditetapkan. "Kemungkinan yang mengalami perubahan adalah yang reguler 2023," ujarnya.

Terkait sosialisasi mengenai pelunasan biaya haji, Kanwil Kemenag DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Biayanya pelunasan berapa dan masa pelunasannya sampai tanggal berapa nanti itu di Keppres. Jemaah calon haji yang tidak membayar setoran biaya pelunasan sampai batas waktu yang nanti ditetapkan secara otomatis akan digantikan antrean jamaah berikutnya," ucapnya.

Mengacu hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M, calon haji lunas tunda tahun 2020 tidak akan mendapat beban biaya tambahan pelunasan.

Untuk calon haji lunas tunda tahun 2022 membayar biaya tambahan Rp9,4 juta sementara calon haji tahun 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp23,5 juta.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network