YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota Yogyakarta akan memperketat akses pintu masuk saat dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Setiap pendatang dari Jakarta wajib membawa surat sehat.
“Sekarang memang belum, tetapi akan ada arah ke sana (pengetatan),” kata Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Widarto, Minggu (13/9/2020).
Untuk melaksanakan ini, dinas akan melakukan koordinasi dengan OPD lain yang terlibat. Salah satunya dengan mengkoordinasikan pelaksanaan petunjuk teknis dan sasaran dari pengetatan ini. Dari wacana yang ada pengetatan difokuskan pada titik-titik masuk seperti stasiun, bandara dan juga terminal.
“Kita sudah siap. Saat awal pandemi kita juga sudah melakukan itu,” katanya.
Pengetatan ini, akan lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan penularan Covid-19. Setiap pendatang khususnya dari Jakarta harus membawa surat keterangan sehat Covid-19. Baik dengan mendasarkan hasil rapid tes ataupun tes swab.
Setiap pendatang juga wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan dengan sabun.
“Imbas dari PSBB menjadi kekhawatiran, karena sebelum diterapkan sangat mungkin banyak pendatang tiba lebih awal,” katanya.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku ada kekhawatiran penerapan PSBB akan menjadikan banyak warga Jakarta datang ke Yogyakarta. Hal ini cukup beralasan, karena selama penerapan PSBB akses dan aktivitas warga terbatas.
Sementara mereka butuh makan dan jika tidak ada dukungan finansial, akan kerepotan. Akibatnya banyak yang memilih pulang lebih awal.
“Khawatirnya kan seperti itu, tetapi apakah ada yang datang tidak boleh. Yang penting dia sehat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait