JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Keputusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar dan disiarkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Dalam putusannya, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad.
Selain itu, DKPP juga meminta agar Bawaslu untuk mengawal putusan pemberhentian tersebut.
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ucapnya.
Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Dia mengadukan Arief Budiman sebagai teradu dengan dalil aduan mendampingi anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi. Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar dan disiarkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait