SLEMAN, iNews.id – Mengaku sebagai seorang dokter EM (40) warga Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan. Modusnya berkenalan di media sosial dan mengajak korban menikah.
Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman AKP Hadi Purwanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban MAN (40) warga Hargobinangun, Pakem melapor ke polisi. Korban melaporkan pelaku dengan tuduhan penipuan.
“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Sleman,” kata Hadi, Rabu (18/8/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban berkenalan lewat Facebook pada Desember 2020. Pelaku awalnya mengaku sebagai dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Bandung, Jawa Barat.
Perkenalan ini berlanjut dengan jumpa darat pada Februari lalu. Saat pertemuan inilah pelaku mengutarakan niatnya untuk menikahi korban. Untuk meyakinkan korban, dia akan mengurus mutasi pindah tugas ke Dinkes Yogyakarta.
Untuk mengurus mutsai inilah, pelaku meminjam uang kepada korban. Tanpa curiga korban pun memberinya uang secara bertahap dengan total mencapai Rp46,4 juta.
“Setelah ditunggu lama EM tidak ada kabarnya dan susah dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, MAN melapor ke Polsek Pakem,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu stel baju dinas PNS warna coklat, satu stel baju batik korpri warna biru, sebuah lencana Korpri dan papan nama serta 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka.
“Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait