Anggota Komite III DPD Cholid Mahmud (foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan gugatan judicial review terkait dengan predisential threshold ke Mahkaman Konstitusi. Mereka ingin calon presiden tetap diusung partai politik namun tanpa ada minimal 20 persen. 

Anggota Komite III DPD asal DIY Cholid Mahmud mengatakan, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mengajukan calon presiden dengan sedikit-dikitnya 25 persen suara nasional atau 20 persen perolehan kursi DPR. 
 
“Yang mengajukan tetap parpol atau gabungan parpol, tetapi tidak perlu ada batas berapa persen,” kata Cholid, Jumat (11/3/2022). 

Judicial Review ini, merupakan salah satu materi yang akan dibawa anggota DPD asal DIY dalam sidang usai masa reses nanti. Pembahasan telah dilakukan dengan mengundang kalangan akademisi, pakar dan dari ormas. Selain itu juga akan dibahas masalan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Evaluasi UU 44/2009 tentang Pengelolaaan Rumah Sakit.

Cholid mengaku, tidak mudah untuk memenangkan gugatan ini. Setidaknya sudah ada 24 yang mengajukan judicial review, namun semuanya kalah. Mereka bukan korban yang dirugikan atas aturan tersebut.

“Tidak tahu kenapa parpol belum ada yang mengajukan, PKS dan Demokrat sangat berpeluang,” katanya.   
 
Salah satu dasar gugatan ini, adalah jumlah penduduk yang besar. Sehingga dengan kondisi ini akan semakin banyak calon yang muncul dan diusung dalam pilpres.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network