Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus penggandaan uang. (foto: iNews,id/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap As alias Agus (60) dukun pengganda uang asal Kresnomulyo, Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap karena menipu korban Boniyati warga Kraton Yogyakarta dengan modus bisa menggandakan uang. 

Akibat tipu daya pelaku, Korban tertipu hingga Rp19 juta. korban percaya dengan pelaku yang bisa melipatgandakan uang menjadi Rp1,3 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, aksi penipuan itu terjadi pada tanggal 15 Juli 2023 yang lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk mencari kerabatnya. Namun perempuan yang dicari tidak ada. 
 
Pelaku kemudian berbincang dengan korban dan meminta nomor handphone korban. Komunikasi berlanjut melalui hanphone dan pelaku menawarkan penggandaan uang. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan ritual penggandaan uang di handphonenya. 

Dalam video, pelaku bisa menggandakan uang yang banyak. Pelaku juga mengaku bisa meminjam uang tersebut dari Bank Gaib Bu Dewi Lanjar. Kemudian pelaku menghubungi korban lewat WhastApp yang menjanjikannya apabila korban mentransfer Rp21 juta maka, akan dilipatkan menjadi Rp1,3 miliar. 
 
"Pelaku juga melakukan video call untuk menyakinkan korban,” katanya.

Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Pembayaran pertama Rp10 Juta  di Kantor Pos Jalan Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Sedangkan pembayaran kedua Rp7,5 juta secara cash, begitu juga yang ketiga Rp300.000. 

Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respons. Sadar menjadi korban penipuan, Boniyati mencari pelaku.  

Korban kemudian minta tolong mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respon. 

Pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban. Pelaku yang dijebak kemudian datang dan ditangkap polisi. 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku juga mengamankan barang bukti bukti transfer dan handphone. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network