Ilustrasi narkoba dan penangkapan tersangka. (Foto: Ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Seorang residivis dalam kasus narkoba, MT (24) warga Blora, Jawa Tengah kembali berurusan hukum. Dia diamankan polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang bersama tiga orang rekannya.

Pelaku diamankan polisi dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh K (25) warga Jetis, Bantul. Saat itu K diamankan petugas pada 8 Februari lalu, dengan barang bukti 100 butir pil dengan huruf Y. Dari pemeriksaan, diketahui barang itu dipasok oleh MT yang tinggal di Bambanglipuro.

Tersangka MT ini merupakan residivis yang pernah dipidana pada 2018 lalu di Pengadilan Negeri Bantul. Dia juga ditangkap polisi dalam perkara yang sama mengedarkan narkoba. 

“Jada awalnya kami amankan K dan kemudian menyebut MT. Dia residivis kasus narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada, Jumat (12/2/2021).

Archie mengatakan, dalam pemeriksaan MT mengakui telah menjual kepada K. Dia juga menjual 20 butir pil terlarang kepada N dan T. Berbekal keterangan MT, dua orang ini berhasil dibekuk di rumahnya. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 13 butir pil.      

“Ini sudah jaringan karena semua barang dari MT,” katanya. 

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari bandar besar yang memasok kepada MT.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network