GUNUNGKIDUL, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul, mengungkap peredaran daging babi di pasar tradisional di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dua pedagang diamankan, karena kedapatan menjual daging sapi yang disampur dengan daging babi.
Dua tersangka yang diamankan adalah Ep (38) warga Banguntapan, Bantul yang merupakan pedagang di Pasar Playen Satu tersangka lagi adalah Pur (61) warga Semanu, yang berjualan di Pasar Argosari.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan pada 15 Januari lalu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pedagang nakal yang menjual daging sapi olahan dicampur dengan babi.
"Dari sini petugas membeli daging dari pedagang di dua pasar berbeda, kemudian daging tersebut diuji laboratorium," kata Ahmad di Mapolres Gunung Kidul, DIY, Rabu (23/1/2019).
Hasil uji laboratorium memastikan kalau daging tersebut mengandung daging babi. Akhirnya, petugas menggerebek kedua tersangka di rumahnya, dan mendapati barang bukti, antara lain daging api segar, daging babi, dan makanan olahan diduga mengandung daging babi.
Dari pengakuan tersangka, daging babi ini dibeli dari pengepul yang ada di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Setelah itu, mereka pun mencampurnya dengan daging sapi dalam makanan olahan. Mereka menjual dengan harga Rp50 sampai dengan Rp60 ribu per kilogramnya.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih kita dalami," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait