YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polesta Yogyakarta mengamankan dua pemuda pengangguran yang mengedarkan pil koplo. Ikut disita 2.906 butir pil Yarindo.
Dua tersangka yang diamankan ROS (19) warga, Umbulharjo, Yogyakarta dan AS (27) warga Kasihan, Bantul. Ros ditangkap di Umbulharjo pada Sabtu (13/3/2021) lalu sedangkan As di wilayah Kasihan, Bantul.
“Penangkapan dua pemuda ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di daerah mereka. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (7/4/2021).
Kedua pelaku mengaku mengedarkan pil koplo sejak tiga bulan lalu. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Pil tersebut dibeli melalui sosial media (sosmed) dan dikirim lewat jasa pengiriman ekspedisi. Setelah barang di dapat, kedua tersangka menjualnya kembali dengan cara di bungkus plastik klip. Setiap bungkus berisi 10 butir pil koplo.
“Penjualan juga lewat medsos, dengan cara dikirim langsung. Pemesannya rata-rata dari golongan menengah ke bawah,” katanya.
Kedua pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengedarkan pil koplo karena alasan ekonomi. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2.906 butir pil koplo, satu handphone dan uang Rp.245 ribu.
“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait