YOGYAKARTA, iNews.id- Gara-gara mengedarkan pil koplo, dua remaja warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta ini diamankan polisi. Kedua remaja masing-masing HP (18) dan ASJ (18) ditangkap aparat Polsekta Gedongtengen di hari yang sama.
HP ditangkap Selasa (16/2/2021) di dekat pos rondo Pringgokusuman, pukul 17.30 WIB sedangkan ASJ di rumahnya pukul 18.30 WIB.
Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsekta Gendongtengen, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan 295 butir pil koplo dengan simbol Y (Yarindo).
"Penangkapan dua remaja ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di daerah mereka. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya," Kata Kapolsek Gedongtengen Kompol Khundori, Jumat (19/2/2021).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjadi pengedar pil koplo sudah sejak satu bulanan.
Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Didit di daerah Prambanan. Setelah barang di dapat, kedua tersangka kemudian menjualnya kembali.
"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Kedua remaja tersebut dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait