KULONPROGO, iNews.id – Polisi menangkap dua wanita yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di sejumlah DIY dan Jawa Tengah (Jateng). Targetnya merupakan para wiraswasta yang memang menjadi langganan mereka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (25) dan SC (39), warga Kabupaten Purworejo, Jateng. Petugas mengamankan kedua wanita tersebut setelah satu bulan lamanya melakukan penyelidikan.
"Kedua tersangka ini ditangkap pada Jumat, 26 April. Penangkapan dilakukan pertama terhadap SC saat dia hendak mengantarkan sabu-sabu di wilayah Kulonprogo," kata Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, di Mapolres Kulonprogo, DIY, Selasa (30/4/2019).
SC merupakan ibu rumah tangga yang memiliki usaha warung makan. Dia mengirimkan barang tersebut atas perintah DS. Dari penangkapan SC, polisi juga mendapati pelaku lainnya DS.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 17 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp900 ribu, dan juga alat hisap (bong).
"Mereka mengedarkan sabu sejak awal 2019 lalu. Selain itu mereka juga menjadi pengonsumsi sabu sejak akhir 2018 lalu," ujar dia.
Wilayah edarnya ke sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kebumen, Purworejo, Kulonprogo, Bantul hingga di Magelang. Dalam transaksi mereka biasanya lewat transfer atau bayar langsung.
"Mereka hanya menjual terbatas kepada orang-orang yang sudah dikenalnya atau langganan," ujar dia.
Sementara itu, tersangka SC menepis tuduhan sebagai kurir. Dia mengaku hanya sebagai korban dari DS. Dirinya hanya diminta tolong untuk mengirimkan barang tersebut.
"Saya memang konsumsi (sabu), karena ada masalah. Beberapa kali saya pakai," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait