Paguyuban Manunggal Karsa mendaftarkan gugatan ke PN Kota Yogyakarta, Senin (29/1/2018).

YOGYAKARTA, iNews.id – Program penataan jalur pedestrian yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Pasar Kembang bergulir ke proses hukum. Eks pedagang yang dulu menempati kios di selatan kompleks Stasiun Tugu ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Mereka meminta ganti rugi senilai Rp101,2 miliar ke Pemkot Yogyakarta dan PT KAI.

Gugatan ini dilayangkan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa ke PN Kota Yogyakarta, Senin (29/1/2018). Pendaftaran gugatan diwakili kuasa hukum pedagang, Lutfy Mubarok. “Hari ini, kami mendaftarkan gugatan pedagang ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” ujar Lutfy.

Menurut dia, nilai gugatan sebesar Rp101,2 miliar sangat rasional. Nilai itu terdiri dari kerugian materi karena pedagang tidak bisa berdagang sebesar Rp21,2 miliar. Selain itu, kerugian nilai pasar Rp80 miliar yang dihitung pedagang sejak penggusuran hingga saat ini.   

Lutfy memaparkan, pedagang mengajukan gugatan kepada PT KAI di Bandung, direksi PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, dan Dinas Pasar karena sejak digusur pada bulan Juli 2017, prosesnya dinilai tidak prosedural. Begitu juga penghapusan status Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional dilakukan secara sepihak hingga akhirnya lahan yang ditempati pedagang diklaim sebagai tanah milik PT KAI.  

Menurut dia, para pedagang eks Jalan Sarkem ini memiliki kartu bukti pedagang (KBP) yang jelas diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta. Namun hak mereka dirampas begitu saja. Mereka diperlakukan sama seperti pedagang kaki lima (PKL) ilegal. “Mari kita uji bersama di pengadilan nanti," tuturnya.

Setidaknya ada 26 pedagang eks Jalan Sarkem yang meminta kompensasi dari PT KAI dan Pemkot. Selama tujuh bulan mereka tidak memiliki kejelasan nasib atas lahan usaha yang dirobohkan. Pascatergusur, para pedagang menjadi pengangguran. Mereka tidak diberikan tempat relokasi, bahkan ada yang sakit-sakitan di rumah. “Sejak dikosongkan, tidak pernah ada sosialisasi dan kompensasi yang layak,” tutur Sekretaris Paguyuban Manunggal Karsa Efriyon Sikumbang.

Sementara itu, Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengaku tidak ada masalah dengan gugatan dari eks pedagang. Menurutnya proses pengosongan lahan sudah sesuai dengan aturan. “Silakan, itu hak mereka. Kami sudah sesuai aturan,” ujar Eko. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network