YOGYAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Dia berdalih beberapa hal yang meringankan yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Kami akan diskusikan dulu dengan klien kami. Sementara kami pikir-pikir dulu,” kata Hasyim usai sidang, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya mereka telah mengajukan pembelaan. Namun apa yang disampaikan sama sekali tidak direspons hakim. Padahal pembelaan tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan.
“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding," katanya.
Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara terkait suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,Selasa (28/20/2023). Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 6,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djauhar menyatakan, HS terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah suap berupa barang dan uang untuk meloloskan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston pada tahun 2019 hingga 2022.Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono, yang diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi, dengan tujuan mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston.
Selain Haryadi, praktik korupsi ini juga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nur Widihartana, serta sekretaris pribadi, sekaligus ajudan Triyanto Budi Utomo.
"Perbuatan ini telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Majelis juga memberikan hukuman mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 6 tahun, terhitung saat terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait