BANTUL, iNews.id- Empat orang remaja berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Bantul. Keempat remaja tersebut diamankan usai video remaja diduga klitih ditangkap warga, viral di media sosial.
Dalam video tersebut nampak seorang remaja berlumuran lumpur diamankan warga. Dalam narasi video yang disampaikan, remaja tersebut adalah pelaku klitih di Jalan Parangtritis Km 17. Video tersebut menyebar Sabtu (28/5/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archei Nevada menuturkan dari video tersebut pihaknya mengamankan empat orang remaja.
Masing-masing Azds aliass Dio (18) pelajar asal Kapanewon Piyungan, Das alias Pancing (17) pelajar asal Kapanewon Banguntapan
Kemudian Rmr (18) asal Banguntapan, Bantul dan Tpn (18) pelajar asal Banguntapan. Keempatnya adalah siswa salah satu SMK di wilayah Yogyakarta. Mereka diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar lain yaitu Egs (17) dan Ojp (16). "Keduanya pelajar di Kapanewon Pandak,"papar dia.
Penangkapan keempat remaja tersebut bermula ketika Sabtu malam sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Parangtritis Km 18 tepatnya di Dusun Candi Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong dua orang pelajar telah dianiaya oleh kelompok pelaku.
Awalnya, korban Egs dan Ojp pulang dari acara kumpul bareng teman medsos di Angkringan Tembi, Kapanewon Sewon.
Namun sebelum pulang ke rumah, kedua korban mengantar temannya pulang ke rumah di Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek.
"Setelah itu, korban Egs dan Ojp bermaksud untuk langsung pulang menyusuri Jalan Parangtritis,"papar dia.
Sesampainya di Jalan Parangtritis Km 18 tepatnya Dusun Candi kedua korban berpapasan dengan empat orang yang tidak dikenal berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis matic. Keempat pelaku melaju ke selatan (arah Parangtritis).
Setelah berpapasan kedua sepeda motor matic tersebut putar arah ke arah utara dan mengejar kedua korban. Usai terkejar kedua korban dipepet oleh dua sepeda motor matic tersebut, satu sepeda motor matic memepet di sebelah kanan sedangkan satu sepeda motor matic yang lain memepet anak korban dari belakang.
"Dalam posisi terpepet korban dilempar oleh Azds als Dio menggunakan botol bekas minuman keras sebanyak dua kali," ujar dia.
Lemparan pertama mengenai perut sebelah kanan korban Ojp sedangkan lemparan botol bekas minuman keras yang kedua tidak mengenai namun jatuh di depan sepeda motor yang kedua korban kendarai.
Karena sepeda motor kedua korban terus dipepet oleh Azds dan pelaku Das alias Pancing kemudian sepeda motor kedua korban oleng. Pada saat sepeda motor kedua korban oleng, Das menendang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua korban hingga terjatuh.
"Tak hanya itu, kedua korban juga di dorong oleh pelaku Pancing masuk ke semak-semak," ujarnya.
Karena didorong, Egs mengalami luka lecet di kedua punggung tangannya dan memar di dagu. Sedangkan korban Ojp mengalami luka robek dengan panjang kurang lebih 8 cm pada bagian telapak tangan sebelah kanan.
Setelah kedua anak korban terjatuh kemudian pelaku berhenti dan menghampiri korban.
"Sedangkan untuk satu sepeda motor lainnya yang memepet ke dua anak korban dari belakang tidak berhenti namun terus melaju ke utara meninggalkan TKP,"ujar dia.
Mengetahui Dio dan Pancing berjalan menghampirinya, kedua korban kemudian menyelamatkan diri ke arah selatan. Kemudian Dio mengambil tas yang terjatuh milik korban. Tas tersebut berisi dompet dan handphone .
Naas, pada saat yang bersamaan ada mobil merk Toyota Kijang melintas ke selatan. Mobil yang mengetahui kejadian tersebut kemudian putar arah ke utara.
Melihat hal tersebut, pengemudi mobil Toyota Kijang mengejar dan memepet Dio dan Pancing hingga sepeda motor dan kedua pelaku terjatuh ke selokan.
"Kemudian keduanya diamankan oleh warga di Sawah kemudian di bawa Kepolsek Pundong," ujarnya.
"Sebelum beraksi kelompok pelaku mengkonsumsi miras karena mereka baru saja berpesta miras di sebuah losmen di kawasan Parangtritis,"ungkap dia.
Polisi kini menetapkan Dio sebagai tersangka sementara tiga lainnya masih dalam pemeriksaan karena baru diamankan Senin malam.
Pasal yang dikenakan kepada Dio adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
"Dia juga kami kenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," ujarnya.
Selain mengamankan empat remaja itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 sepeda motor matic, stik yang sempat diayunkan untuk menakuti korban, botol bekas miras. Serta tas dan dompet serta HP milik korban.
Dio mengaku melakukan pengejaran terhadap para korban karena ketika berpapasan mereka saling melirik. "(Sebelumnya) Kami dari minum di losmen sambil melihat dangdut,"tutur dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait