YOGYAKARTA, iNews.id-Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam dari 10 pelaku penganiayaan dan perusakan sepeda motor warga Sleman di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogyakarta, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB. Empat pelaku lainnya, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keenam pelaku yangh berhasil diamankan masing-masing EK (16), AY (16), IA (16) dan YP (17), MS (16) dan MZ (16) semuanya warga Yogyakarta. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing Selasa (26/1/ 2021).
Petugas juga mengamankan tiga unit sepada motor. Terdiri dari dua matic AB 5867 AK dan AB 6402 MX serta satu jenis trail AB 3622 SI, dua senjata tajam jenis gir dan pedang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan dan perusakan sepada motor korban sebagai barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, kejadian itu erawal saat korban Vio Reza Noviano (18) warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Yanuar Romy Setriatara (16) warga Selomartani, Kalasan, Sleman bersama empat temanya yang berboncengan mengunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menjenguk bayi di Sewon, Bantul, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogya, berpapasan dengan rombongan pelaku. Selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar korban dan teman-temannya. Dua teman korban berhasil putar arah. Sedangkan korban tertinggal, karena ketakutan meninggalkan motor dan masuk ke warung untuk menyelamatkan diri.
Dalam upaya pelariannya, salah seorang pelaku melempar gir yang diikat tali mengenai dada Vio dan kaki Yanuar. Sementara motor korban yang berada di luar, langsung dirusak oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pedang.
“Setelah melakukan penganiayaan dan perusakan, pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya melapor ke Polresta Yogyakarta,” kata Rico, Jumat (5/1/2021).
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkan enam pelaku di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, para pelaku yang merupakan Geng Vaskal sebelumnya mendapat WhatsApp dari seseorang mengaku dari Geng Stepiro mengajak tawuran di perempatan Wojo Jalan Parangtritis, Sewon. Mendapat tantangan, pelaku berjumlah 10 orang datang ke lokasi.
"Sebelumnya melakukan penganiayaan, pelaku kumpul di Makam Pahlawan. Pelaku mengira, korban ini adalah orang yang menantang. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan," katanya.
Petugas saat ini masih mencari empat pelaku lainnya. Sedangkan enam pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait