BANTUL, iNews.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengungkapkan sate beracun yang dikirim tersangka Nani Aprilliani (25) hingga mengakibatkan anak driver ojol, Naba (10) warga Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung Kalium Sianida.
Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka Nani melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring tersebut (Bandiman).
"Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkap Kobes Pol Burkan, Senin (3/5/2021).
Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa sate beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda DIY mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang bagus antara polsek, Polres Bantul dan Polda DIY serta dari masyarakat dalam memberikan kesaksian, mengingat untuk mencari petunjuk pelaku dibutuhkan keterangan dari saksi satu per satu hingga penjual satai ayam.
"Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus satai, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas," tuturnya.
Kasus ini berawal saat Bandiman ayah dari korban Naba Faiz sedang istirahat di masjid yang ada di Jalan Gayam Yogyakarta.
Saat itu pelaku datang dan minta kepada Bandiman, driver ojek online untuk mengantarkan paket makanan ke Tomi, warga Kasihan, Bantul dengan menyertakan nomor handphone. Jika ditanya paket makanan ini dari Hamid yang tinggal di Pakualaman.
Berdalih tidak memiliki aplikasi, pelaku melakukan order secara offline dan membayar Rp30.000. Namun sampai di alamat yang dituju, Tomi sedang berada di luar kota. Istri Tomi kemudian menolak paket tersebut karena merasa tidak kenal dengan pengirim dan menyerahkan paket itu kepada Bandiman.
Paket makanan tersebut kemudian dibawa pulang Bandiman dan disantap bersama keluarganya untuk berbuka puasa. Namun baru beberapa potong disantap anak dan istrinya muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit. Nahas, Naba meninggal dunia dalam perawatan. Sedangkan ibunya selamat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait