KULONPROGO, iNews.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kulonprogo mendorong bupati untuk bersikap tegas terkait masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Bupati harus berani menolak usulan keringanan atau diskon PBB yang diajukan oleh PT Angkasa Pura I.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrorie mengatakan, terkait pengajuan keringanan PBB sudah dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Sudah tidak ada lagi celah yang memungkinan untuk kembali diberikan keringanan.
"Saya rasa kajian dari bagian hukum itu sudah jelas dan Fraksi PAN mendorong bupati tidak lagi memberikan potongan PBB," kata Muhtarom, Senin (5/12/2021).
Muhtarom mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan PT Angkasa pura I Bandara YIA. Namun, masyarakat juga merasakan dampak ini, baik petani pedagang dan masyarakat kecil lainnya. Semestinya kondisi ini tidak dijadikan alasan, karena dari awal besaran PBB bandara YIA itu Rp73 miliar dan sudah diberikan keringanan menjadi Rp28 miliar.
Sebagai perusahaan pelat merah, semestinya PT Angkasa Pura I justru memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Semestinya Angkasa Pura justru menyalurkan bantuan CSR kepada kelompok masyarakat agar bangkit dari keterpurukan.
"Mana CSR Angkasa Pura untuk masyarakat, wisata mangrove yang ada di sisi barat Bandara YIA sama sekali belum menerima," kata Sekretaris DPD PAN Kulonprogo ini.
Muhtarom yang duduk dalam Badan Anggaran DPRD Kulonprogo ini justru melihat ada potensi preseden buruk kalau keringanan ini akan diberikan. Masyarakat bisa saja berbondong-bondong datang ke Pemkab Kulonprogo untuk minta keringanan.
"Kalau semuanya minta keringanan ini bisa merepotkan pembangunan di Kulonprogo," katanya.
Fraksi PAN akan membawa permasalahan ini ke dalam rapat pimpinan DPRD Kulonprogo. Harapannya nanti ada sikap jelas dari DPRD Kulonprogo yang dituangkan dalam keputusan DPRD terkait permasalahan PBB.
Anggota Fraksi PAN Sarkowi mengatakan, Pemkab Kulonprogo sejak awal sudah mendukung kehadiran Bandara YIA di Kulonprogo. Pada tahap awal saja, Bea Perolahan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sudah gratis.
"BPHTB itu sudah gratis. PBB juga sudah diberi keringanan dari Rp73 miliar jadi Rp28 miliar," katanya.
Kabag Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi mengatakan, Pemkab Kulonprogo sudah memberikan diskresi dengan keringanan maksimal 65 persen. Hal ini sudah dilakukan dengan mendasarkan pada Permendagri 39 tahun 2020 tentang Penganggaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Pemkab Kulonprogo sudah memberikan insentif. Selain itu juga ada keringanan penundaan masa jatuh tempo dan pembebasan sanksi PBB,"katanya.
Insentif juga diberikan untuk pajak hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam APBD dan telah dievaluasi gubernur. Sedangkan celah hukum terkait pengurangan lagi sudah tidak ada.
Sebelumnya PT Angkasa Pura I Bandara YIA mengajukan keringanan pajak PBB untuk kali kedua. Pengajuan awalnya sudah dikaburkan dari tagihan Rp73 miliar diberi keringanan 65 persen sehingga muncul Rp28 miliar. Berdalih Covid-19, Angkasa Pura kembali menyurati untuk minta keringanan PBB.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait