SLEMAN, iNews,id- Gegara kalah judi, pemuda ini haru berurusan dengan polisi. Dia nekat mengadaikan mobil yang disewanya untuk bayar utang akibat kalah judi.
Saat ini, pelaku yang berinisial PS (25) Warga Tegalrejo, Yogyakarta mendekam di sel tahanan Polsek Mlati, Sleman. PS mengadaikan mobil milik BBG (67) warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik BBG yang digadaikan PS, sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, kasus ini berawal saat PS ke tempat temannya, BBG di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Senin (25/6/2022) pukul 12.00 WIB. PS kepada BBG mengatakan akan menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.
Mobil itu akan digunakan ke Gunungkidul. Karena sudah kenal baik dan sering menyewa mobilnya, tanpa curiga BBG pun menyerahkannya. Tetap berpesan mobil itu akan dipakai BBG, Jumat (29/4/2022).
Tetapi tanpa sepengetahuan BBG, PS mengadaikan mobil itu, uangnya digunakan untuk membayar utang, karena kalah judi. Sehingga saat batas waktu pengembalian tidak dikembalikan. Karena tidak ada kabar dan dihubungi tidak bisa, BBG pun melaporkan ke Polsek Mlati, Senin (16/5/2022).
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dari infromasi yang dikumpulkan, akhirnya mengetahui keberadaan PS, menangkap dan serta membawanya ke Polsek Mlati. “PS kami tangkap di daerah Pakem, akhir pekan lalu,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Hasil pemeriksaan, PS mengadaikan mobil itu Rp16 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, karena sebagai bandar judi kalah Rp16 juta.
“Tersangka dalam dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidan empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait