Petugas berada di sekitar lokasi kejadian perempuan yang tewas tersambar KA setelah selfie di pinggir rel. (Dok Daop 5 Purwokerto)

CILACAP, iNews.id – Gara-gara asyik selfie, seorang perempuan cantik tewas tewas tersambar kereta api (KA). Peristiwa nahas itu terjadi di jalur rel KA Gandrungmangu-Kawunganten tepatnya di Dusun Klepusar, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Sabtu (29/1/2022). 

Korban bernama Sherly Triska Anggraeni (26) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan bahwa sebetulnya jalur sekitar rel merupakan wilayah terlarang dan jarus steril. Apalagi digunakan untuk selfie atau swafoto. 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Salah satunya untuk selfie di sekitar rel kereta api atau saat KA melintas. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan UU,” kata Ayep dikutip iNewsPurwokerto.id, Minggu (30/1/2022).

Larangan swafoto kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta. Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

“Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang menjauh, tapi malah mendekati supaya momen gambarnya bagus namun justru itu yang membahayakan. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA,” katanya.

“Di era saat ini dengan maraknya handphone, orang bisa selfie membuat foto, film pendek atau action dengan mengabaikan risiko,” ujar dia.

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. 

Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” kata Ayep.

Pihaknya mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,” ujar Ayep.

“Selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network