Petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka pengambil tas di dalam mobil di Mapolsek Godean, Sleman, Sabtu (12/6/2021). (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id- Gara-gara mencuri tas yang ditaruh di jok mobil , DH (47) harus berurusan dengan yang berwajib.  Peristiwa itu terjadi Minggu (25/4/2021) siang pukul 14.00 WIB saat mobil diparkir di jalan Padukuhan Tangkilan, Sidorarum, Godean, Sleman.

Tas milik Sugiarto (54) warga Niten, Nogotirto, Gamping, Sleman itu berisi perhiasan. Pelaku warga Gancahan, Sidomulyo, Godean, Sleman  sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean Sleman.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas, 1 buah kalung emas berat 10 gram, 1 buah cincin emas berat 7,8 gram. kemudian 1 buah handphone, 1 buah jam tangan, 1 buah dompet, dan sepeda motor matic Scoopy AB 6854 KZ.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman  Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat korban, Minggu (25/4/2021) pukul 14.00 WIB dengan mengendarai  mobil tiba di Padukuhan Tangkilan, Sidoarum, Godean. 

Setelah itu memarkir mobilnya ditepi jalan dan menaruh tas di jok mobil bagian depan. Selanjutnya, meninggalkan mobil tersebut menuju suatu tempat yang lokasinya  tidak jauh dari parkiran.

Pukul  14.30 WIB  korban  kembali ke tempat memarkir mobilnya. Namun saat membuka pintu mobil melihat  tas yang dtaruh di jok depan sudah tidak ada.  Mengetahui ada yang mengambil tasnya kemudian melaporkan ke Polsek Godean.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara  (TKP) serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindektifikasikan dan keberadaan pelaku serta menangkapnya.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya, Rabu (9/6/2021) pukul 09.00 WIB dan membawnya ke Mapolsek Godean,”  paparnya, Sabtu (12/6/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual gelas emas 19 gram yang ada di tas itu laku Rp6 juta. Uang itu untuk membeli cincin buat anaknya Rp3 juta dan sisanya  untuk  keperluan hidup sehari-hari.

“Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan panjara,” jelasnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network