Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait gelar perkara yang dilakukan pascapenemuan baliho King of The King di Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews/Hasnugara)

JAKARTA, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial RW berusia 53 tahun ditangkap polisi Senin (14/12/2020). Simpatisan Habib Rizieq Shihab dinilai telah menghina polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RW ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, RW tidak melawan. 

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (16/12/2020).  Dia menuturkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Saat ini, RW masih diperiksa intensif Polda Metro Jaya.

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network