KULONPROGO, iNews.id – Gara-gara sering menonton video porno, seorang pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial RAS (20), tega memperkosa pelajar SMP SA yang dikenalnya lewat media sosial. Tersangka kini diancam pidana 14 tahun penjara.
Aksi bejat ini dilakukan tersangka RAS terhadap SA pada Kamis (17/10/2019) lalu. Hanya berselang tiga hari, petugas Polsek Kalibawang mengamankan tersangka di rumahnya Muntilan, Magelang, Jateng.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel) dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga akhirnya pada 17 Oktober lalu, mereka berjanji untuk bertemu di Candi Ngawen, Muntilan. Keduanya kemudian pulang ke rumah RAS di Muntilan. Lantaran dalam kondisi kosong, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban pun menolak. Namun, pelaku memaksa dia untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
“Jadi korban ini dipaksa dengan diancam dicekik dan ditampar,” kata Sujarwo didampingi Kapolsek Kalibawang AKP Sumino di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).
Tiga hari setelah kejadian ini, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Mereka lalu membuat laporan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan mengamankan di rumahnya di Muntilan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban, sprei dan pakai milik tersangka. Selain itu, polisi mengamankan ponsel milik pelaku yang dipakai untuk komunikasi.
Sementara itu RAS, mengakui awalnya mereka kenalan di Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Dari komunikasi itu lah dia kerap merayu korban untuk dijadikan pacar hingga mengajak bertemu di Candi Ngawen Muntilan.
RAS mengaku tega menodai SA lantaran merasa suka dengan korban. Namun, perasaan suka tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran SA menolak menjadi kekasihnya. “Saya sering nonton film porno dari HP teman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait