Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan prajurit TNI yang viral karena teriakan "kami bersama Habib Rizieq" telah ditahan selama 14 hari. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Oknum prajurit TNI Kodam Jaya ditahan menyusul viralnya video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial. Penahanan dilakukan selama 14 hari.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra membuat personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Melihat kasus ini, Dudung mengimbau kepada seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, para prajurit terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.

"Tidak ada lagi yang mengunggah foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE," ucapnya.

Dudung menyebut oknum TNI AD tersebut dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara. Pgs Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan video tersebut diduga diambil pada Senin (9/11/2020).

"Pada kesempatan ini kami dari Kodam Jaya menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya,” kata Refki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/11/2020).

Refki mengonfirmasi pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta. “Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya,” kata Refki.

Sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur yang bersangkutan merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan komando pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network