GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara BTS milik sejumlah operator seluler yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Empat orang ditangkap berikut 10 baterai curian.
Empat pelaku yang ditangkap, SP (48) warga Kricak Kalurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan S (32) warga Maleber, Kuningan, Jawa Barat yang berperan sebagai pemetik. Dua tersangka lain A (42) warga Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat dan MD (55) warga Dukuhturi, Tegal, Jawa Tengah sebagai penadah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari dua operator yang kehilangan baterai di tower BTS yang ada di Gunungkidul. Pada 1 Oktober lalu ada tiga BTS yang menjadi sasaran pencurian dan kembali terjadi pada 3 Oktober.
"Kawanan ini berhasil membawa kabur 10 baterai BTS dalam waktu tiga hari," ujar Edy.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari sidik jari yang ada di empat TKP semuanya identik dan mengarah tersangka SP. Petugas kemudian memburu pelaku di wilayah Mlati, Sleman. Hasilnya pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 19.25 WIB, SP berhasil ditangkap.
"Dari penangkapan ini muncul nama pelaku lain yakni S yang ada di Bekasi,” katanya.
Pelaku S akhirnya ditangkap pada 5 Okober di Jatirangon, Jati Sempurna, Kota Bekasi. Dari pengakuannya, baterai ini dijual kepada pelaku A dan MD di Kota Bekasi dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta.
“Kedua pelaku ini merupakan pekerja tower BTS, dan dua merupakan penadah,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait