Petugas Polres Kulonprogo membawa pelaku ke lokasi pembuangan jenazah korban. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

BANTUL, iNews.id – Gara-gara asmara, seorang karyawan pabrik wajan di Bantul, Nur Kholis (22) nekat membunuh Budyantoro (38) yang merupakan majikannya. Pelaku merupakan warga Samarinda, Kalimantan timur ini masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.  

Kasus pembunuhan berawal saat korban mengemudikan Toyota Innova keluar dari rumahnya di Banguntapan, Bantul pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Baru sekitar 200 meter berjalan, korban menghentikan mobilnya karena melihat pelaku. Selanjutnya pelaku diajak masuk ke dalam mobil karena memang mereka sudah saling mengenal. 

“Pelaku ini masih sepupu dengan korban. Korban bekerja di satu pabrik yang dipimpin korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021).  

Korban tidak menaruh curiga dengan pelaku yang masuk ke dalam mobil dan duduk di bangku tengah. Nampaknya pelaku sudah menyiapkan kawat dan langsung menjerat leher korban sampai meninggal dunia.   

Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian memacu mobil itu berkeliling kota tanpa tujuan. Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dibuang di selokan di wilayah Sedayu, Bantul. Pelaku juga merusak kaca mobil dan membuang nomor polisi dan senjata tajam di wilayah Godean.

“Dia merusak itu untuk menghilangkan jejak biar terkesan dirampok,” katanya.

Pelaku lantas memacu mobil itu di wilayah Kulonprogo. sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Kulonprogo menghentikan mobil yang dipacu pelaku karena tidak ada nomor polisinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk penyelidikan. Pukul 06.15, pelaku mengakui telah membunuh korban. 

Petugas Reskrim Polres Kulonprogo kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban tewas dan dibuang di selokan di wilayah Selogedong, Sedayu. Lantaran kasus ini berada di Kabupaten Bantul, kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bantul.

“Pengakuannya korban sering dibully korban akan dibunuh. Dari pada dibunuh, pelaku kemudian memutuskan membunuh korban,” kata Ngadi.  

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap keluarga korban, pelaku kerap menggoda istri korban. Hal inilah yang membuat korban marah kepada pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network