BLORA, iNews.id - Ada-ada saja, seorang suami di Kabupaten Blora nekat menculik istri sendiri. Penculikan itu dilakukan karena istrinya mengajukan gugatan cerai.
Dalam melakukan aksinya sang suami membayar orang untuk menculik istrinya. Pria berinisial MS ini menyuruh dua temannya untuk melakukan penculikan pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Sebelum kejadian, korban keluar dari Pengadilan Agama Blora usai menjalani sidang perceraian. Ketika itu, korban dibuntuti dua pelaku. Saat di Jalan Blora-Randublatung, korban yang naik mobil dihentikan pelaku.
Korban ditodong senjata tajam dan disetrum agar mau keluar. Korban lalu dilarikan ke arah Bojonegoro, Jawa Timur untuk diserahkan kepada suaminya. “Saya masih sayang, maksud saya ingin bersama lagi,” kata MS di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban jika anaknya telah diculik. Dari hasil penyelidikan, aparat Polres Blora menangkap tiga orang yang terlibat penculikan. Satu orang sebagai dalang, dan dua orang sebagai pelaku penculikan dan pengeroyokan.
“Setelah menangkap satu pelaku berinisial M di Bojonegoro, selanjutnya kami kembangkan hingga sampai ke otak pelaku, yaitu suaminya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.
Mereka selanjutnya dijerat Pasal 328 KUHP dan atau 170 (1) KUHP. Ketiganya ditangkap dengan sangkaan tindak pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain. Atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait