YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang pelajar SMP swasta di Kota Yogyakarta dilarikan ke rumah sakit setelah terkena bacokan senjata tajam rekannya. Pelaku emosi dengan korban yang ingin keluar dari geng sekolah.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi hari Sabtu (9/9/2023) lalu. Korban adalah R pelajar SMP swasta di Yogyakarta, sedangkan pelaku berinisial T alias Ra yang masih tercatat sebagai siswa SMP Negeri Kota Yogyakarta.
"Peristiwanya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB," tutur dia, Senin (18/9/2023).
Kejadian ini berawal saat korban di rumahnya dijemput dua temannya. Korban diajak ke Warmindo dekat Lapangan Taman Madya di Jalan Batikan untuk bertemu teman-temannya yang lain.
Sampai di warmindo, korban menyalami teman-temannya yang sudah ada di sana. Saat menyalami T, korban terlibat selisih paham. Sebelumnya R memang sempat mengungkapkan keinginannya untuk keluar dari geng Spetada.
"Nampaknya keinginan korban keluar dari geng sekolah memicu pelaku emosi," kata dia.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk berkelahi satu lawan satu di Lapangan Taman Madya. Korban meladeni tantangan itu asalkan kosongan tanpa menggunakan senjata tajam.
Keduanya kemudian berjalan ke lapangan, untuk duel. Namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan pedang dari balik celananya dan membacok korban. Mendapat serangan mendadak, korban berupaya menangkis dengan tangan tangan kirinya sehingga mengalami luka robek.
Korban yang terluka kemudian berlari meminta pertolongan warga namun tetap dikejar pelaku. Korban sempa dibacok sekali lagi pada pundak sebelah kiri. Akhirnya korban ditolong warga dan pelaku kabur.
"Korban selanjutnya dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Haryadi, mengatakan berbekal laporan korban pelaku langsung ditangkap. Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Dinas Sosial DIY di Sleman. Polisi juga mengamankan sebuah parang sepanjang 50 cm dan jaket sebagai barang bukti.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait