JOGJA, iNews.id - Pemuda berinisial MGP seorang warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta tega menghajar bocah di bawah umur di kamarnya. Pelaku rupanya kesal lantaran susu buatannya ditolak korban.
"Pemicunya sepele, korban dibuatin susu tapi ditolak sehingga susunya tumpah," tutur Kasubnit 10 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanys, Jumat (25/8/ 2023)
Brimastya menuturkan peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2023). Saat itu korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku di daerah Panembahan, Kraton, Yogyakarta. Saat itu korban datang sudah dalam kondisi setelah makan buah kecubung.
Ketika di dalam kamar, pelaku membuatkan susu dan menawarkannya ke korban. Saat itu korban menyenggol tangan pelaku sehingga gelas susu yang dipegang pelaku jatuh dan tumpah.
Hal ini membuat pelaku emosi, kemudian menganiaya korban dengan memakai sebuah kabel dan gagang sapu dari kayu untuk memukul korban sambil disuruh berdiri. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB mereka tertidur di kamar pelaku.
"Kemudian pada hari Selasa (8/8/2023) pukul 05.30 WIB rekannya membawa korban pulang ke rumah," ujarnya.
Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait