SLEMAN, iNews.id – Sepasang suami istri di Yogyakarta kompak melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil. Mereka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta dengan barang bukti beberapa unit mobil.
ST (40) warga Gondomanan, Yogyakarta dan suaminya P (38) warga Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah diamankan setelah menggelapkan mobil Avansa dengan nopol AB 1650 LY milik korban Wahyu Trisno Sejati.
“Kasus penipuan ini terjadi pada bulan Agustus,” kata Wakapolres Sleman, Kompol Kasim Akbar Bantilan, di halaman Mapolres Sleman, Selasa (22/10/2019).
Awalnya, tersangka ST menghubungi korban yang memiliki usaha rental mobil untuk menyewa. Singkat cerita mereka sepakat menyewa mobil avansa milik korban selama satu bulan.
Setelah sebulan, korban bermaksud mengambil mobil tersebut. Pelaku mengatakan akan memperpanjang, tetapi tidak mau membayar uang sewa.
Singkatnya, korban justru mengetahui mobilnya sudah dijual di wilayah Klaten seharga Rp25 juta tanpa sepengetahuannya.
“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada pertengahan bulan lalu,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti mobil milik korban berikut kuitansi penjualan.
Kepada petugas, ST mengaku menggelapkan mobil karena terbentur ekonomi. Dia mengaku sebelumnya bekerja sebagai kontraktor.
Akibat masalah keuangan, mereka melakukan penggelapan. Uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan enam mobil lain yang digelapkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rico Sanjaya mengatakan kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. ST yang mencari sasaran tempat usaha rentalan sementara P yang bertugas menjualnya ke wilayah Klaten.
Mobil tersebut laku dengan harga murah karena hanya dilengkapi dengan STNK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait