Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor yang digelapkan. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus menyewa di tempat persewaan. Pelaku YP (31) perempuan yang tinggal di Mlati, Sleman. 

“Benar ada pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor, dengan modus menyewa. Tersangka seorang perempuan warga Sleman,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (22/2/2022). 

Kasus ini berawal saat tersangka datang ke CV Ghany Tour and Travel untuk menyewa Yamaha N-Max dengan Nopol AB 6412 OL pada 7 Oktober 2020. Saat itu tersangka mengaku datang diantar seseorang yang bernama Sigit. Dalam transaksi ini tersangka menyewa selama tiga hari. 

Setelah jatuh tempo motor tersebut tidak dikembalikan. Justru oleh tersangka diserahkan kepada Sigit atau pihak ketiga tanpa sepengetuan dari CV Ghany. Tersangka mendapatkan imbalan Rp700.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kulonprogo.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network