Polsek Godean amankan pelaku penggelapan motor teman untuk jaminan sewa mobil. (Foto: iNews.id/Priyo Setiawan)

SLEMAN, iNews.id – Seorang warga Pati, Jawa Tengah yang tinggal di Godean, Sleman, TH (27) menggelapkan sepeda motor milik temannya. Pelaku menjadikan motor tersebut untuk jaminan menyewa mobil untuk berjualan sayuran.

Kanit Reskrim Polsek Godean Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka meminjam sepeda motor korban Supardi warga Godean dengan alasan untuk pergi ke indekosnya. Karena mengenal pelaku, korban meminjamkam Honda Vario dengan Nopol AB 6293 VU.

Sampai tengah malam, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Korban kemudian mendatangi ke indekos pelaku namun tidak berhasil ketemu. Sepeda motornya juga tidak ada. Selang dua hari korban tetap tidak mengembalikan dan nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi.

“Merasa ditipu, korban melaporkan Th ke Polsek Godean,” kata Bowo Kamis (22/10/2020).

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas akhirnya menangkap pelaku di Kulonprogo saat hendak berjualan sayuran.

“Pengakuannya dia motor itu dia jadikan jaminan menyewa mobil untuk jualan sayur,” katanya.

Pelaku sempat pergi ke Ambarawa untuk mencari sayuran dan menjual di Yogyakarta. Saat ditangkap di Kulonprogo pelaku juga akan mencari sayuran di pasar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm dan surat jaminan motor untuk menyewa mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network