SLEMAN, iNews.id – Petugas Polsek Kalasan, Sleman menangkap YT (40) yang diduga telah melakukan penggelapan peralatan bengkel. Warga Pangenrejo, Purworejo, Jawa Tengah ini menggelapkan kompresor, las listrik dan aki milik Suparjan (40) warga Kalasan.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumanti mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi pada Minggu (9/3/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam kompresor, aki dan las listrik. Saat tiba, korban tidak berada di rumah dan sedang berada di luar kota.
Meski tidak ada di rumah, pelaku tetap membawa peralatan bengkel milik temannya tersebut. Pelaku tidak juga mengembalikan peralatan ini, meskipu korban sudah pulang bahkan pelaku menghindari dan tidak bisa dihubungi.
“Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi,” kata Sumantri, Rabu (24/3/2021).
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelapor dan mengunpulkan data pendukung lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (9/2/2021) malam pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik temannya itu tanpa sepengetahuan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tetang Pengelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait