Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul, Sb (50) warga Karangmojo dilaporkan ke Polsek Galur, Kulonprogo karena diduga telah menggelapkan sepeda motor milik korban Hendra Berlin warga Kranggan, Galur, Kulonprogo. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. 

Kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pelaku pada 14 Maret 2022 silam di Pedukuhan Nepi, Galur. Saat itu pelaku meminjam motor korban Honda Supra 125 dengan Nopol AB 2815 EK untuk keperluan. Tanpa curiga korban menyerahkan motor tersebut kepada pelaku karena memang sudah dikenalkan, dan dijanjikan dikembalikan sore hari.  

Namun sampai saat ini pelaku tidak kunjungan mengembalikan sepeda motornya. Korban juga sudah berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Galur. 

“Benar ada seorang ASN Gunungkidul dilaporkan menggelapkan sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (12/4/2022).   

Polisi telah meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi. Polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti kasus ini. 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, mudah-mudahan segera terungkap,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network