Polsek Lendah berhasil mengungkap laporan palsu dengan modus merekayasa menjadi korban kejahatan.

KULONPROGO,iNews.id – Seorang ibu di Kabupaten Kulonprogo nekat merekayasa kasus penodongan dengan senjata tajam. Petugas yang menyelidiki kasus ini justru menemukan fakta baru jika laporan itu palsu. Pelaku justru menggelapkan dana simpanan masyarakat untuk Idul Fitri.

Pelaku, Suprihatin (43), warga Lendah, Kulonprogo, saat ini sudah diamankan polisi. Ibu dua anak ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu. Dia terancam pidana satu tahun empat bulan penjara.

“Statusnya dia sudah tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” ujar Kapolsek Lendah AKP Fakhrurodin kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (29/4/2020).

Kasus ini bermula saat pelaku melaporkan ke polisi menjadi korban kejahatan pada Selasa (28/4/2020). Dia mengaku menjadi korban penodongan dengan senjata tajam sehingga uang yang diambil dari koperasi hilang. Dua orang pelaku yang menggunakan motor matic kabur ke arah selatan.

Kabar kasus penjambretan ini pun viral di media sosial. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan meminta keterangan dari korban. Saat itu korban mengaku uang tunai Rp14,6 juta telah hilang dibawa pelaku.

Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya, rentang waktu antara lokasi pengambilan uang dan TKP yang cukup lama. Padahal dalam kondisi normal hanya cukup empat menit saja. Petugas juga mendapatkan informasi yang berbeda dari pihak koperasi, termasuk olah TKP maupun di rumah korban.

Dari kejanggalan ini polisi melakukan pemeriksaan lebih intensif hingga akhirnya pelaku mengakui telah merekayasa dan membuat cerita sampai laporan palsu. Pelaku nekat melakukannya karena dia harus bertanggung jawab atas uang tabungan masyarakat yang akan dicairkan. Sementara sebagian dari uang itu sudah dia pakai dengan nilai mencapai Rp10 juta.

“Dia merekayasa cerita karena bingung harus mencairkan uang masyarakat untuk Idul Fitri,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Sementara Suprihatin mengaku mengelola uang tabungan masyarakat untuk Idul Fitri senilai Rp35 juta. Sekitar Rp10 juta dia pakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena bingung harus mengembalikan, dia mengarang cerita menjadi korban kejahatan.

“Saya khilaf, saya karang cerita itu spontan,” ujar Suprihatin


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network