SLEMAN, iNews.id – Seorang marbot masjid di Kabupaten Sleman, YS (50) diamankan petugas kepolisian, karena membuat laporan palsu. Dia merekayasa cerita menjadi korban perampokan, untuk menghindari tanggung jawab atas penggunaan uang kas masjid.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari pelaku kalau dia menjadi korban perampokan. Akibat aksi empat perampok, dia kehilangan uang tunai sebanyak Rp7 juta. Uang tersebut merupakan uang kas masjid yang dia bawa.
Dari laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan dari laporan yang ada. Petugas menindaklanjuti dengan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
“Anggota kita curiga dengan bajunya yang sobek tidak sinkron dengan luka yang dialami. Dari situlah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Sleman, dalam keterangan persnya Senin (18/5/2020).
Pada awalnya, pelaku mengelak dan tidak mengakui telah merekayasa cerita. Namun dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan dia tidak bisa mengelak. Pelaku kemudian mengakui kalau uang tersebut dia pakai sendiri, bukan dirampok.
“Jadi uang itu dia pakai sendiri, dan dia membuat laporan palsu untuk menutupi aksinya,” ujarnya.
Uang kas masjid ini, sudah dipakai oleh pelaku sejak tiga bulan lalu untuk kepentingan pribadinya. Namun dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Karena kebingungan, pelaku kemudian mengarang cerita.
Penyidik, saat ini masih mengembangkan kasus ini. Pelaku sudah dipercaya menjadi marbot sejak 17 tahun lalu. Sebelumnya pernah melaporkan dua kali di masjid, namun tidak bisa diungkap karena keterangan sangat minim.
“Ini masih kita dalami, karena sebelumnya juga ada dua laporan dari pelaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan pisau cuter yang dipakai untuk merobek bajunya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait