Tim Buser Polres Kulonprogo menangkap pelaku curanmor berikut barang bukti.(foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Tim buru sergap (buser) Polres Kulonprogo mengamankan DP (25) warga Sanggrahan Kidul, Bendungan, Wates Kulonprogo dalam perkara pencurian sepeda motor. Sepeda motor ini dicuri pelaku dari rumah tetangganya pada 23 April silam. 

“Ya tadi malam, petugas mengamankan DP pelaku pencurian sepeda motor,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (2/7/2021). 
 
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ngasilah (54) warga Gotakan, Panjatan. Korban melaporkan jika sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol AB 3494 GL hilang saat dibawa anaknya, Imam Tri Nugraha bermain di rumah Andi Suryanto di Sanggrahan Kidul pada 23 April lalu.

Saat itu Imam datang ke rumah korban Andi pada tengah malam. Sepeda motor ini diparkir di belakang rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sempat mencabung kunci sepeda otor ini untuk ditanggal masuk ke rumah Andi.

Lantaran sudah malam, korban tertidur dan baru bangun sekitar pukul 03.30 WIB. Saat korban hendak pulang sepeda motor tersebut tidak ada. Pagi harinya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini kemudian diselidiki petugas kepolisian. Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkapo di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri,” kata Jefry.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
     
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network