SLEMAN, iNews.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Robinson Saalino terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan penggunaan tanah kas desa, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman gugur. Majelis hakim telah memutuskan gugatan tersebut dan dinyatakan gugur.
“Permohonan praperadilan telah diputus hakim hari ini dan dinyatakan gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 10 Mei 2023. Sidang gugatan ini dilaksanakan mulai 24 Mei 2023. Hari ini sidang dengan agenda tunggul pembacaan putusan.
Heri mengatakan, untuk sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2023 mendatang. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan.
“Sidang akan dimulai pekan depan,” katanya.
Dalam berkas acara pemeriksaan, jaksa penuntut umum menjerat Robinson dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Heri.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait