KULONPROGO, iNews.id – Seorang remaja di Kabupaten Kulonprogo, EPP (29) warga Wates ditangkap polisi karena diduga melakukan tidak pidana pemerasan. Pelaku minta uang korban dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban yang diawasi polisi karena mengonsumsi obat-obat terlarang.
“Tersangka ditangkap Senin (20/9/2021) setelah korban melapor menjadi korban pemerasan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (21/9/2021).
Penangkapan ini dilakukan setelah korban Edi Saputro (19) warga Wirobrajan Yogyakarta melaporkan pelaku ke polisi. Dalam laporannya, korban diminta uang Rp3,5 juta oleh pelaku dan sudah menyerahkan Rp500.000 pada 21 Agustus lalu di Pelabuhan Tanjung Adikarto.
Antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal. Dalam perjalanan pertemanan mereka, pelaku pernah menanyakan kepada korban apakah pernah melakukan kenakalan remaja seperti mengonsumsi obat terlarang, balapan liar atau mabuk-mabukan. Saat itulah korban mengakui pernah mengonsumsi obat terlarang.
Atas dasar itulah, pelaku kemudian menakut-nakuti korban. Berdalih korban diawasi polisi, pelaku minta uang Rp3,5 juta untuk menyelesaikan urusan dengan polisi. Pelaku juga kerap menunjukkan gambar atau logo Satresnarkoba untuk menakut-nakuti korban. Pelaku juga mengancam korban akan melaporkan kepada orang tuanya.
“Karena curiga korban kemudian melapor kasus yang dia alami ke polisi,” katanya.
Berbakal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Bendungan, Wates. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp500.000 dan handphone milik pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pemerasan di beberapa lokasi di Kulonprogo.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan atau 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait