JAKARTA, iNews.id – Aktivitas vulkanis Gunung Merapi terus berlanjut. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat terjadi dua kali guguran lava pijar meluncur dari Gunung Merapi ke arah Kali Gendol dengan jarak luncur maksimal 900 meter, Rabu (6/3/2019).
Dalam keterangan di akun resmi Twitter-nya, BPPTKG menginformasikan pengamatan data seismik pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, terekam 13 kali gempa guguran dengan durasi 16.1 hingga 94.4 detik dengan beramplitudo 4-42 mm.
Selain gempa guguran, terekam pula satu kali gempa low frekuensi dengan amplitudo 5 mm selama 14.4 detik dan satu kali gempa hybrid dengan amplitude 4 mm selama 9.1 detik.
Pengamatan visual BPPTKG, Gunung Metapi tampak cerah berawan dengan asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 75 meter di atas puncak kawah. Angin di gunung bertiup lemah ke arah barat, suhu udara 15.5 sampai 21 derajat celsius, kelembaban udara 71 hingga 85 persen dan tekanan udara 837.1-944.3 mmHg.
Analisi morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG, volume kubah lava gunung api itu mencapai 461.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari. Kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan rendah, rata-rata kurang dari 20.000 meter kubik per hari.
Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada. Untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana. Selain itu aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi tidak diperbolehkan.
Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas guguran dengan jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait